Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan membayarkan gaji hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil pada Idul Fitri tahun ini. THR PNS sudah termasuk pembayaran tunjangan (tukin) sebesar 50 persen.
Pembayaran THR PNS ditambah 50 persen pendapatan ini dibagikan kembali oleh pemerintah setelah 2 tahun di masa pandemi Covid-19 konten PNS hanya THR berupa gaji pokok dikurangi tunjangan kinerja.
Informasi yang paling diincar adalah tentang peluncuran THR dan level 13 pejabat. Selain itu, masih ada beberapa berita yang tak kalah menarik.
Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di saluran Bisnis Liputan6.com, Jumat (15/4/2022):
1. Jokowi bayar THR untuk PNS dan 13. Gaji Plus Tukin 50 orang ditanggung
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan membayarkan gaji hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil pada Idul Fitri tahun ini. THR PNS sudah termasuk pembayaran tunjangan (tukin) sebesar 50 persen.
Pembayaran THR PNS ditambah 50 persen pendapatan ini dibagikan kembali oleh pemerintah setelah 2 tahun di masa pandemi Covid-19 konten PNS hanya THR berupa gaji pokok dikurangi tunjangan kinerja.
Bonus tersebut tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil negara (ASN), tetapi juga kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan pegawai negeri sipil.
Pada 13 April 2022, saya mengarahkan pemerintah untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Pensiunan, dan Pejabat Negara. Serta tunjangan tambahan 50 persen untuk ASN, TNI/Pangeran aktif, yang memiliki tunjangan tunjangan,” kata Jokowi, Kamis (14 April 2022).