Sejumlah kalangan mempertanyakan masa jabatan Presiden BUMN, sebelumnya PT Telkom Indonesia (Persero) yang kini dijabat Ririek Adriansyah. Ririek dianggap melewati masa jabatannya untuk menjadi nomor satu di Telekom. Benarkah itu?
Toto Pranoto, wakil direktur kelompok riset BUMN LMUI, mengatakan masa jabatan direktur BUMN berlangsung selama dua periode atau sepuluh tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Penatausahaan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, khususnya Pasal 19 Ayat 1 beserta penjelasannya mengatur bahwa anggota Direksi BUMN diangkat kembali. untuk satu istilah akan.
Terkait aturan tersebut, Toto mencatat masa jabatan Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Ririek Adriansyah belum mencapai sepuluh tahun. Ririek sendiri menjabat sebagai Direktur Utama Telekom hanya tiga tahun setelah pengangkatannya pada 24 Mei 2019 dan masih menjabat hingga saat ini.
Masa jabatannya maksimal dua periode atau 10 tahun untuk dinas di BUMN yang sama,” kata Toto, Rabu (25/5/2022) di Jakarta.
Toto mengatakan, jabatan Ririek yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Telkomsel sejak 2014 hingga 24 Mei 2019, tidak masuk hitungan karena Telkomsel merupakan anak perusahaan Telkom. Toto bahwa aturan dua periode itu hanya berlaku jika seseorang menjabat di BUMN yang sama.
Tapi kalau nanti pindah ke BUMN lain jadi Dirut dan Dirut, counternya bisa mulai lagi dari nol,” kata Toto.