Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengaku menerima banyak pesan usai pengacara kondang Hotman Paris dan penyanyi Inul Daratista memprotes soal kenaikan pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, hingga spa yang mencapai 40-75 persen.
“Ini (pajak hiburan) yang membuat WA (WhatsApp) dan DM (direct massage) saya meledak, menerima laporan dari Bang Hotman dan Mbak Inul,” kata Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang ditayangkan di akun YouTube Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada Selasa, 23 Januari 2024.
Perubahan pajak hiburan tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Di situ, pemerintah daerah dapat menaikkan pajak hiburan jenis diskotek dan semacamnya, dari sebelumnya hanya 35%, menjadi paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Menurut Sandiaga, revisi undang-undang yang terbit pada 2022 itu bermaksud baik.
“Karena desentralisasi fiskal dan memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk melihat situasi dan kondisi di lapangan yang lebih dekat dengan mereka,” ucap Sandiaga.
Selain itu, dia mengklaim pemerintah daerah nantinya akan lebih mandiri dalam mengelola penerimaan negara. Aturan ini menurutnya juga akan memberikan kesejatahteraan kepada masyarakat.
Sebelumnya, aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa menimbulkan polemik. Sejumlah asosiasi industri hiburan sudah memprotes aturan ini, bahkan mengajukan judical review terhadap UU HKPD yang menjadi dasar aturan.
Hotman Paris dan Inul Daratista juga sempat memprotes lewat akun media sosial masing-masing. Seperti diketahui, Hotman adalah salah satu pemegang saham di diskotek Atlas Beach Club di Bali, sedangkan Inul memiliki usaha karaoke keluarga INUL VISTA. Keduanya bersama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan asosiasi lain menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin kemarin, 22 Januari 2024, untuk mengajukan rencana protes kenaikan tarif pajak tersebut.
Setelah sempat menuai protes, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri pada Jumat, 19 Januari 2024. Usai rapat, pemerintah menyatakan menebitkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk bisa memberikan insentif pajak terkait rencana kenaikan tarif tersebut.