Aturan Baru Erick Thohir: Komisaris BUMN Tak Boleh Pengurus Partai & Wajib Punya NPWP

Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan aturan baru mengenai syarat untuk menjabat komisaris di perusahaan BUMN. Ini juga jadi bagian perampingan aturan yang jadi perhatian Erick Thohir.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini diteken Erick Thohir pada 20 Maret 2023 lalu.

Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

Aturan mengenai persyaratan dimulai pada Pasal 15 Permen BUMN tersebut. Ada beberapa syarat, yakni syarat materiil, syarat formal, dan syarat lain.

Pada kategori syarat lain ini, tepatnya pasal 18 Permen BUMN, mengatur bahwa calon komisaris bukan anggota partai politik, bukan anggota DPR dan syarat lainnya. Termasuk adanya aturan kalau calon komisaris BUMN harus yang taat pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir,” seperti tertulis pada Pasal 18 Ayat 1 huruf g, dikutip Rabu (5/4).

Syarat lain yang tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 ini di antaranya, huruf a. bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Huruf b. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah, termasuk penjabat kepala/wakil kepala daerah. Huruf c. tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/Anak Perusahaan yang bersangkutan.

Tidak Menjabat Dewan Pengawas BUMN
Huruf d. tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode. Huruf e. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris;

“Sehat jasmani dan rohani, yang tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit,” seperti tertulis di Ayat 1 huruf f.

Masih dalam pasal yang sama, di ayat 2 huruf a mencatat, bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.

Dan huruf b, bagi bakal calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang berasal dari penyelenggara Negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan bukti lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran direksi BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan anak kini tidak lagi bisa memperoleh gaji dobel. Itu diatur dalam Omnibus Law BUMN yang merampingkan 45 peraturan menteri jadi 3 regulasi.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, masing-masing bos BUMN yang rangkap jabatan nantinya hanya bisa mendapat satu penghasilan atau remunerasi sebagai direksi.

“Jabatan rangkap di komisaris BUMN di perusahaan bawahnya nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas,” kata Tedi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN 2023 di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (26/3).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *